UU Nomor 10 Tahun 2020 mengenai regulasi pengenaan bea meterai menyebutkan bahwa setiap transaksi reksa dana (pembelian/penjualan kembali/) dengan jumlah transaksi unit penyertaan harian nasabah yang dilakukan di seluruh Agen Penjual Reksa Dana (APERD) telah mencapai di atas Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) akan dikenakan bea meterai.Cara mudah investasi reksa dana secara online bisa kamu lakukan melalui Tokopedia Reksa Dana. Tokopedia Reksa Dana adalah pilihan tepat bagi kamu yang ingin mulai berinvestasi. Selain aman dan berisiko rendah, investasi Reksa Dana juga memberikan keuntungan yang lebih menarik dibanding tabungan biasa. Kamu bisa lakukan investasi reksa dana
Baca Juga: Melek Investasi: Simak Beda Investasi Saham, Reksa Dana, SBR, ORI, dan Deposito. Cara Investasi Reksadana untuk Pemula. Bagi kamu yang baru saja ingin menjadi investor pemula di bidang reksadana tapi masih bingung bagaimana cara memulainya, berikut ada beberapa cara yang perlu kamu perhatikan, antara lain: 1.
Berikut cara melakukan penjualan kembali unit reksa dana di Tokopedia Reksa Dana. Kunjungi situs www.tokopedia.com/reksa-dana. Masuk ke halaman utama Tokopedia Reksa dana. Membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan yang tersedia di bagian bawah tombol Jual Tokopedia Reksa dana.Penarikan dana dapat dilihat dan dilakukan melalui halaman Saldo Penghasilan dengan memilih menu Lihat Semua pada kolom Tokopedia Pay, kolom Saldo dan Tarik Saldo. Pembelian maupun penjualan Reksa Dana oleh Tokopedia ini bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.L0IP.